Cek harga beton cor tahu 2022 sebagaian pelaku usaha property akan mengerenyutkan dahi. Pasalnya kenaikan pajak menjadi 11 persen dari semula 10 persen. Berdasarkan draf RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN dinaikkan menjadi 11 persen dari saat ini yang ditetapkan sebesar 10 persen.
Cek harga beton cor, sebagaimana pajak yang berlaku mengalami kenaikan 1 persen
berdampak juga pada penjualan beton cor kena pajak. Dampak tersebut memastikan
para pelanggan disadari atau pun tidak di ketahui akan mempertanyakan harga
yang ditawarkan.
Hal senada disampaikan pelanggan saat memesan beton cor di
akhir bulan Maret 2022, akan mengalami perubahan harga per 1 April 2022.
Seandainya saja pembelian beton cor dapat di DP dulu dengan harga yang berlaku
pada saat pembayaran, mungkin akan banyak yang melakukanya.
Harga Kena Pajak
Cek harga beton cor juga bisa diartikan dengan PPN (pajak
penambahan nilai) yang berarti harga yang ditawarkan mengalami kenaikan.
Pemungutan PPN untuk beberapa barang/jasa sektor tertentu juga akan dipermudah
dengan penerapan PPN final yang tarifnya misal 1 persen, 2 persen, atau 3
persen dari peredaran usaha.
Kemudian berapa harga beton cor per kubikasi sebelum dan
sesudah penyesuaian pajak ?
Berkenaan dengan PPN yang akan diberlakukan per 1 april
2022. Yaitu menyasar barang / jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh
masyarakat tidak di kenakan PPN. Sedangkan kebutuhan pokok jasa kesehatan, jasa
pendidikan, jasa pelayanan sosial dan beberapa jenis jasa lainya.
Selanjutnya, pemerintah merinci 15 item barang / jasa yang
tak kena PPN atau bisa dikatakan 0 persen. Hal ini tercantum dalam pasal 16 B
dan pasal 4 A UU HPP. Barang / jasa 0 persen diantaranya adalah sebagai
berikut:
- Jenis makanan dan minuman tertentu
- Emas batangan
- Jasa kesenian dan hiburan
- Jasa perhotelan
- Jasa yang disediakan pemerintah
- Jasa penyedia lahan parkir
- Jasa boga atau catering
Selain itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha.